SOPPENGINFO.COM, JAKARTA — Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) mengumumkan bahwa logo organisasi ini telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
Logo yang telah digunakan selama 13 tahun ini telah diterima pengajuan hak atas mereknya oleh Kemenkum RI pada 21 Maret 2025.
PP IWO mendaftarkan nama merek “Ikatan Wartawan Online” dan logo Lambang Bola Dunia dengan tangan dilandasi garis hitam ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada September 2024.
Setelah melalui beberapa tahapan proses verifikasi, pengumuman, dan masa sanggah, logo IWO resmi terdaftar.
Berdasarkan Keputusan Kemenkum, hak merek atas logo IWO berlaku selama 10 tahun, sejak tanggal dikeluarkan sampai September 2034.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, mengapresiasi kinerja dan profesionalitas Ditjen KI dalam proses pendaftaran merek ini.
PP IWO menyampaikan kepada para pemangku kepentingan pers dan masyarakat luas untuk berhati-hati dengan pihak-pihak di luar IWO yang menggunakan logo organisasi ini.
IWO tidak bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi di kemudian hari apabila ada pemangkuan kepentingan pers dan masyarakat luas bekerjasama dengan pihak-pihak di luar IWO.
Untuk terhubung dengan IWO, dapat menghubungi nomor layanan melalui pesan WhatsApp di +628119911920 atau mengakses situs. (***)
Tinggalkan Balasan