SOPPENG INFO, SOPPENG — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng yang ditangani Tim Saber Pungli Kabupaten Soppeng Telah rampung.
Berkas kasus pungli yang terjadi di Kemenag Soppeng telah diserahkan Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus. SH. MH selaku Ketua UPP Saber Pungli Soppeng kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia Yang diterima Asep Komaruddin, di Ruang Posko Sekretariat Saber Pungli Inspektorat Provinsi Sulsel Jln. A. P. Pettarani, Jumat (24/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H yang dihubungi Soppenginfo.com menyampaikan, berkas tersebut telah diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setelah kami mengadakan gelar perkara yang melibatkan inspektorat provinsi, irwasda polda sulsel, penindakan krimsus polda sulsel, Intelkam polda sulsel. Upp provinsi. Hasil gelar perkara di rekomendasikan untuk dilimpahkan ke APIP Itjen kemenag, jelasnya
“Dari hasil gelar perkara tersebut telah ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, serta terbukti terjadinya pungli”, kata Kasat Reskrim Polres Soppeng.
Lanjut dikatakan oleh Iptu Ridwan, penanganannya sekarang berada di pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk ditindak lanjuti, tandasnya.
Untuk diketahui, dugaan pungli dilingkup Kemenag Soppeng ditengarai terjadi diseputar pengajuan kenaikan pangkat ke golongan 3A hingga 3C yang diharuskan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 500 ribu per orang sedangkan mereka yang akan naik pangkat ke golongan 4A hingga 4B, biayanya sebesar Rp 750 ribu per orang. (***)
Tinggalkan Balasan