Makassar — Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyambut kunjungan kerja (kunker) Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi di kantornya, di Jl Urip Sumoharjo Km 4 No. 244, Kota Makassar, Jumat, 17 Februari 2023
Dalam penyambutan itu, Kajati turut didampingi Asisten Pengawasan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta Koordinator Bidang Pidana Umum.
Wakil Ketua LPSK Pusat, Livia Istania DF Iskandar, menyampaikan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Kejati Sulsel atas keberhasilan Jaksa pada Kejari Jeneponto yang telah menyidangkan Perkara Kekerasan Seksual dan atau Pencabulan Terhadap Korban Anak dan atas perjuangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Berkat perjuangannya, kata Livia Istania, maka korban anak telah mendapatkan Restitusi dimana pelaku telah membayar ganti kerugian yang dibebankan kepadanya sebesar Rp. 4.080.000,- (empat juta delapan puluh ribu rupiah.
Dalam kesempatan itu, Livia Istania mengaku sangat mengapresiasi kinerja jajaran Kejati Sulsel, khususnya kepada Jaksa Irmawati Amir S.H.,M.H dan Jaksa Mustabihul Amir S.H. atas keberhasilannya memperjuangkan hak Restitusi Kepada anak Korban Pelecehan Seksual.
Hukuman kepada Terpidana Abdul Karim. S.Pd., M.Pd Bin Sahid Katti untuk membayar Restitusi telah dikabulkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrath) Nomor : 3400 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Agustus 2022.
Hukuman Restitusi yang berhasil ditangani Kejaksaan Negeri Jeneponto merupakan kasus yang pertama kalinya terjadi di pulau Sulawesi.
Olehnya itu, Livia Istania selaku pejabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI mengharapkan agar kasus ini menjadi pertimbangan dan perhatian di daerah lain untuk memperjuangkan Hak setiap Anak yang menjadi korban untuk mendapatkan Restitusi.
Sementara, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyambut baik kedatangan Livia Istania. Kajati juga menitipkan harapan “agar LPSK lebih memperjuangkan hak-hak korban dengan regulasi yang lebih berpihak kepada korban, harus ada action yang nyata dilakukan oleh LPSK yang bersinergi dengan pemerintah Pusat dan Daerah dimana pemerintah harus care dan peduli dengan korban untuk pemulihan pasca terjadinya kejahataan/kekerasan terhadap korban.
Lebih lanjut Leonard Eben menegaskan, LPSK harus bebenah dengan penguatan kelembagaan dan membangun kolaborasi sinergritas dengan pemerintah Pusat dan Daerah”.
Atas ide berilian Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak tersebut disambut baik oleh Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi dan akan kami diajukan sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk membesarkan ruang lingkup kewenangan organisasi LPSK dimasa yang akan datang. (*)
Berita ini bersumber dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH., MH
Tinggalkan Balasan