Soppeng Info, Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dijabarkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu. BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama. EN selaku pihak swasta. MY selaku Marketing PT Bumi Bangun Bersama. DR selaku Direktur HRD PT Huawei Tech Investment. AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana, ujarnya. Kamis (16/02/2023).

Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, jelas Ketut

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, tandas Ketut

Untuk diketahui, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 Tersangka, AAL, GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. ***